Search

Tampilkan postingan dengan label gerilya kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gerilya kota. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Mei 2010

Indonesia Dituntut Kembalikan Tanah dan Rakyat Papua Barat

Puluhan orang yang tergabung dalam kelompok Demokrasi HAM untuk Papua menggelar aksi unjukrasa di Halaman Gedung DPRP, Rabu (12/5) siang untuk memperingati Hari Pelanggaran HAM Sedunia yang jatuh pada Rabu (12/5).JAYAPURA—-Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Demokrasi HAM untuk Papua menggelar aksi unjukrasa di Halaman Gedung DPRP, Rabu (12/5) siang. Aksi unjukrasa ini digelar untuk memperingati Hari Pelanggaran HAM Sedunia yang jatuh pada Rabu (12/5).

Setelah tiba di Halaman DPRP, para pengunjukrasa mengutus beberapa orang delegasi untuk menemui pimpinan dan anggota DPRP. Beberapa saat kemudian agggota Komisi B DPRP turun untuk menemui para pengunjukrasa antara lain Thomas Sandegau, Deer Tabuni, Rosiawati serta Pdt Philipus Sabela.

Koordinator Lapangan Demokrasi HAM untuk Papua Mako Tabuni menyerahkan aspirasi mereka dan diterima Deer Tabuni, antara lain menuntut pemerintah Indonesia segera mengembalikan tanah dan rakyat Papua Barat ke pangkuan PBB, karena kasus pelanggaran HAM berat belum dituntaskan oleh NKRI serta meminta PBB dan dunia internasional segera menghentikan dana Otsus.

Deer Tabuni mengutarakan aspirasi yang disampaikan Demokrasi HAM untuk Papua mengatakan pihaknya menerima aspirasi ini dan akan memberikan kepada Komisi A DPRP yang membidangi politik kebetulan semuanya sedang berada di Jakarta untuk bertemu Mendagri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangka memperjuangkan SK MRP No 14 Tahun 2009.

Aparat Samapta Polresta Jayapura didukung anggota Brimob Polda Papua melakukan pengawasan ketat mulai dari pintu gerbang hingga halaman Gedung DPRP. (mdc)


Pengibaran Bintang Kejora di MRP Kembali Disidangkan

Suasana sidang kasus makar dengan terdakwa Sem Yaru.JAYAPURA-Sidang kasus makar yaitu pengibaran Bintang Kejora di halaman kantor MRP Kotaraja, dengan terdakwa Semuel Yaru dan Luther Wrait, Rabu (12/5) kemarin kembali dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah dua orang security Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) dan satu orang anggota polisi. Para saksi tersebut berada di TKP (halaman kantor MRP) saat Sem Yaru CS mengibarkan Bintang Kejora.

Namun karena pertimbangan waktu dan masih banyaknya agenda sidang, sehingga saksi yang diperiksa hanya du orang security Kantor MRP masing-masing Daniel O Wanggai dan Frengki. Kedua saksi di depan majelis hakim mengakui saat kedua terdakwa datang dengan massa pada 16 November 2009 sekitar pukul 10.00 WIT sedang melaksanakan tugas pengamanan kantor MRP.

Salah satu saksi bernama Daniel O Wanggai yang ditemui sebelum sidang menceritakan bahwa saat datang terdakwa Sem Yaru tidak langsung dengan massa dan juga tidak langsung mengibarkan bendera Bintang Kejora. ‘’Saat datang hanya sempat mengungkapkan kata-kata merdeka beberapa kali kemudian pergi. Tidak lama kemudian datang lagi dengan massa dan di tengah halaman Kantor MRP Sem Yaru mengeluarkan bendera yang disimpan di kantongnya kemudian diikatkan pada batang pohon pinang,’’ cerintanya.

Dikatakan, saat demo tersebut, tidak ada anggota MRP yang menemui ataupun menerima aspirasinya. ‘’Waktu itu yang menemui para pengunjung hanya Ibu Angganita Waly. Bukan anggota MRP,’’ ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Puji Wijayanto,SH tampak kedua terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak delapan orang dari LHB Papua dan sejumlah advokad dari lembaga advokatd lainnya. Sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut ditunda hari Kamis (20/5) masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekedar diketahui, Semuel Yaru (52) dan Luther Wrait (52) bersama satu orang yang masih DPO bernama Alex Mebri adalah secara bersama-sama merencanakan aksi unjuk rasa dan dalam pelaksanaannya, Semuel Yaru adalah penanggungjawab demo sekaligus sebagai juru bicara, Luther Wrait sebagai pengkoordinir dan pengumpul massa dan Alex Mebri bertugas menyiapkan pamflet dan bendera Bintang Kejora.

Dalam aksi demo tersebut, Sem Yaru dengan membawa bendera Bintang Kejora yang diikat pada batang phon pinang sepanjang 2,5 meter. Dalam orasinya Sem Yaru mengatakan bahwa Otsus gagal dan hanya dirasakan segelintir orang saja.

Selain itu juga dikatakan bahwa Otsus yang merupakan hasil perjuangan rakyat Papua, sehingga hasilnya harus untuk rakyat Papua dan apabila Otsus gagal maka lebih baik kita merdeka. Orasi tersebut kemudian disambut oleh sekitar 50 orang yang ikut aksi demo dengan teriakan merdeka berulang-ulang.

Atas perbuatannya Sem Yaru dan Luther Wrait oleh JPU A Harry,SH mendakwanya dengan pasal makar, yakni untuk Sem Yaru Pasal 106 KUHP subsidair pasal 110 ayat (1) ke-2 dan pasal 160 KUHP tentang. Sedangkan untuk Luther Wrait karena perannya hanya membantu sehingga ditambah dengan pasal 56 KUHP.(cr-10)

bintangpapua.com


Indonesia Dituntut Kembalikan Tanah dan Rakyat Papua Barat

Puluhan orang yang tergabung dalam kelompok Demokrasi HAM untuk Papua menggelar aksi unjukrasa di Halaman Gedung DPRP, Rabu (12/5) siang untuk memperingati Hari Pelanggaran HAM Sedunia yang jatuh pada Rabu (12/5).JAYAPURA�-Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Demokrasi HAM untuk Papua menggelar aksi unjukrasa di Halaman Gedung DPRP, Rabu (12/5) siang. Aksi unjukrasa ini digelar untuk memperingati Hari Pelanggaran HAM Sedunia yang jatuh pada Rabu (12/5).

Setelah tiba di Halaman DPRP, para pengunjukrasa mengutus beberapa orang delegasi untuk menemui pimpinan dan anggota DPRP. Beberapa saat kemudian agggota Komisi B DPRP turun untuk menemui para pengunjukrasa antara lain Thomas Sandegau, Deer Tabuni, Rosiawati serta Pdt Philipus Sabela.

Koordinator Lapangan Demokrasi HAM untuk Papua Mako Tabuni menyerahkan aspirasi mereka dan diterima Deer Tabuni, antara lain menuntut pemerintah Indonesia segera mengembalikan tanah dan rakyat Papua Barat ke pangkuan PBB, karena kasus pelanggaran HAM berat belum dituntaskan oleh NKRI serta meminta PBB dan dunia internasional segera menghentikan dana Otsus.

Deer Tabuni mengutarakan aspirasi yang disampaikan Demokrasi HAM untuk Papua mengatakan pihaknya menerima aspirasi ini dan akan memberikan kepada Komisi A DPRP yang membidangi politik kebetulan semuanya sedang berada di Jakarta untuk bertemu Mendagri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangka memperjuangkan SK MRP No 14 Tahun 2009.

Aparat Samapta Polresta Jayapura didukung anggota Brimob Polda Papua melakukan pengawasan ketat mulai dari pintu gerbang hingga halaman Gedung DPRP. (mdc)


Pengibaran Bintang Kejora di MRP Kembali Disidangkan

Suasana sidang kasus makar dengan terdakwa Sem Yaru.JAYAPURA-Sidang kasus makar yaitu pengibaran Bintang Kejora di halaman kantor MRP Kotaraja, dengan terdakwa Semuel Yaru dan Luther Wrait, Rabu (12/5) kemarin kembali dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah dua orang security Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) dan satu orang anggota polisi. Para saksi tersebut berada di TKP (halaman kantor MRP) saat Sem Yaru CS mengibarkan Bintang Kejora.

Namun karena pertimbangan waktu dan masih banyaknya agenda sidang, sehingga saksi yang diperiksa hanya du orang security Kantor MRP masing-masing Daniel O Wanggai dan Frengki. Kedua saksi di depan majelis hakim mengakui saat kedua terdakwa datang dengan massa pada 16 November 2009 sekitar pukul 10.00 WIT sedang melaksanakan tugas pengamanan kantor MRP.

Salah satu saksi bernama Daniel O Wanggai yang ditemui sebelum sidang menceritakan bahwa saat datang terdakwa Sem Yaru tidak langsung dengan massa dan juga tidak langsung mengibarkan bendera Bintang Kejora. ��Saat datang hanya sempat mengungkapkan kata-kata merdeka beberapa kali kemudian pergi. Tidak lama kemudian datang lagi dengan massa dan di tengah halaman Kantor MRP Sem Yaru mengeluarkan bendera yang disimpan di kantongnya kemudian diikatkan pada batang pohon pinang,�� cerintanya.

Dikatakan, saat demo tersebut, tidak ada anggota MRP yang menemui ataupun menerima aspirasinya. ��Waktu itu yang menemui para pengunjung hanya Ibu Angganita Waly. Bukan anggota MRP,�� ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Puji Wijayanto,SH tampak kedua terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak delapan orang dari LHB Papua dan sejumlah advokad dari lembaga advokatd lainnya. Sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut ditunda hari Kamis (20/5) masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekedar diketahui, Semuel Yaru (52) dan Luther Wrait (52) bersama satu orang yang masih DPO bernama Alex Mebri adalah secara bersama-sama merencanakan aksi unjuk rasa dan dalam pelaksanaannya, Semuel Yaru adalah penanggungjawab demo sekaligus sebagai juru bicara, Luther Wrait sebagai pengkoordinir dan pengumpul massa dan Alex Mebri bertugas menyiapkan pamflet dan bendera Bintang Kejora.

Dalam aksi demo tersebut, Sem Yaru dengan membawa bendera Bintang Kejora yang diikat pada batang phon pinang sepanjang 2,5 meter. Dalam orasinya Sem Yaru mengatakan bahwa Otsus gagal dan hanya dirasakan segelintir orang saja.

Selain itu juga dikatakan bahwa Otsus yang merupakan hasil perjuangan rakyat Papua, sehingga hasilnya harus untuk rakyat Papua dan apabila Otsus gagal maka lebih baik kita merdeka. Orasi tersebut kemudian disambut oleh sekitar 50 orang yang ikut aksi demo dengan teriakan merdeka berulang-ulang.

Atas perbuatannya Sem Yaru dan Luther Wrait oleh JPU A Harry,SH mendakwanya dengan pasal makar, yakni untuk Sem Yaru Pasal 106 KUHP subsidair pasal 110 ayat (1) ke-2 dan pasal 160 KUHP tentang. Sedangkan untuk Luther Wrait karena perannya hanya membantu sehingga ditambah dengan pasal 56 KUHP.(cr-10)

bintangpapua.com


Jumat, 23 April 2010

Pelaku Pengibar Kejora Divonis 6 Bulan

BIAK [PAPOS] - Septinus Rumere alias Sept (62) yang mengibarkan bendera bintang kejora di Biak Timur pada 1 Desember 2009 silam, divonis 6 bulan penjara dan dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Biak pada sidang putusan yang digelar di PN setempat (23/4) siang kemarin.

Surat putusan yang dibacakan hakim ketua Lebanus Sinurat,SH.MH ini mengatakan, sesuai fakta persidangan, terdakwa Septinus Rumere alias Sept telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal hal yang dapat meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan,serta terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Putusan majelis Hakim terhadap terdakwa ini, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) belum sesuai dengan fakta fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dan juga barang bukti yang telah diakui dan dibenarkan terdakwa.

Tanggapan JPU yang disampaikan Muslim, SH mengatakan, vonis 6 Bulan penjara terhadap terdakwa, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- Atas putusan tersebut, Muslim SH mengatakan, JPU akan segera mengajukan Banding ke Pengadilan tinggi (PT) Papua di Jayapura.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Metuzalak Awom, SH ketika di konfirmasi Papua Pos usai acara persidangan mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan perlawanan atas Banding yang akan diajukan JPU ke PT nanti.

Metuzalak juga mengatakan, sebagai penasehat hukum, dia menghormati putusan PN Biak yang telah menjatuhkan vonis 6 Bulan terhadap klainnya. Hanya saja lanjut Metuzalak, dari sidang kasus ini, hendaknya dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, dan bagi semua aparat penegak hukum di NKRI agar menempatkan hukum itu selalu pada forsinya.

Pada kesempatan itu, Metuzalak menghimbau agar media juga turut

memainkan perannya untuk memberitakan serta memberi pelajaran yang mendidik atas kasus ini kepada seluruh masyarakat khususnya di tanah Papua. Pada akhir konfirmasi itu, Penasehat hukum kelahiran Biak Timur ini mengatakan akan segera mengajukan pembebasan tahanan kepada PN Biak

atas Septinus Rumere. “Sore ini juga akan saya buat surat permohonan pembebasan klain saya dari tahanan, dan saya mohon agar PN Biak dapat mengabulkannya,” imbuhnya.

Dikatakannya, hal itu telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena Septinus Rumere tinggal menjalani penjara sekitar 2 bulan saja sesuai Vonis 6 Bulan yang dijatuhkan kepadanya, terhitung masa tahanan yang telah dijalaninya, sehingga Septinus bisa segera menjalani tahanan kota. [cr-54]

Ditulis oleh Cr-54/Papos   
Sabtu, 24 April 2010 00:00



Pelaku Pengibar Kejora Divonis 6 Bulan

BIAK [PAPOS] - Septinus Rumere alias Sept (62) yang mengibarkan bendera bintang kejora di Biak Timur pada 1 Desember 2009 silam, divonis 6 bulan penjara dan dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Biak pada sidang putusan yang digelar di PN setempat (23/4) siang kemarin.

Surat putusan yang dibacakan hakim ketua Lebanus Sinurat,SH.MH ini mengatakan, sesuai fakta persidangan, terdakwa Septinus Rumere alias Sept telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal hal yang dapat meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan,serta terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Putusan majelis Hakim terhadap terdakwa ini, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) belum sesuai dengan fakta fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dan juga barang bukti yang telah diakui dan dibenarkan terdakwa.

Tanggapan JPU yang disampaikan Muslim, SH mengatakan, vonis 6 Bulan penjara terhadap terdakwa, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- Atas putusan tersebut, Muslim SH mengatakan, JPU akan segera mengajukan Banding ke Pengadilan tinggi (PT) Papua di Jayapura.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Metuzalak Awom, SH ketika di konfirmasi Papua Pos usai acara persidangan mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan perlawanan atas Banding yang akan diajukan JPU ke PT nanti.

Metuzalak juga mengatakan, sebagai penasehat hukum, dia menghormati putusan PN Biak yang telah menjatuhkan vonis 6 Bulan terhadap klainnya. Hanya saja lanjut Metuzalak, dari sidang kasus ini, hendaknya dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, dan bagi semua aparat penegak hukum di NKRI agar menempatkan hukum itu selalu pada forsinya.

Pada kesempatan itu, Metuzalak menghimbau agar media juga turut

memainkan perannya untuk memberitakan serta memberi pelajaran yang mendidik atas kasus ini kepada seluruh masyarakat khususnya di tanah Papua. Pada akhir konfirmasi itu, Penasehat hukum kelahiran Biak Timur ini mengatakan akan segera mengajukan pembebasan tahanan kepada PN Biak

atas Septinus Rumere. �Sore ini juga akan saya buat surat permohonan pembebasan klain saya dari tahanan, dan saya mohon agar PN Biak dapat mengabulkannya,� imbuhnya.

Dikatakannya, hal itu telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena Septinus Rumere tinggal menjalani penjara sekitar 2 bulan saja sesuai Vonis 6 Bulan yang dijatuhkan kepadanya, terhitung masa tahanan yang telah dijalaninya, sehingga Septinus bisa segera menjalani tahanan kota. [cr-54]

Ditulis oleh Cr-54/Papos   
Sabtu, 24 April 2010 00:00



Cari Blog Ini

Ads Banner

 

Resources

Site Info

My Blog List

About this blog

Followers

Papua Posts Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template