Search

Tampilkan postingan dengan label Otsus gagal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otsus gagal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Mei 2010

Musa ' ad : Otsus Kehilang Separuh Nyawa

dr-abud-musaad JAYAPURA [PAPOS]- Kepala Demokratic Center [DC] Uncen Dr. H  Mohammad Abud Musa’ad, MSi mengungkapkan Otsus di Papua saat ini bagai kehilangan separuh nyawanya, mengapa tidak? Otsus yang tadinya disahkan dengan satu kepala pemerintahan kini sudah menjadi dua kepala Pemerintahan dengan jumlah dana Otsus yang sama kemudian dibagi dua pula.

Dengan dua kepala pemerintahan tersebut meski UU Otsus sebagai UU tertinggi dari Keputusan Depdagri namun ketika Perda dibuat dan dirancang pemerintah Papua belum tentu atau tidak dapat diterima pemerintah Papua Barat. 

“Hal inilah yang menjadikan Otsus bagai kehilangan nyawanya,” kata Musa’ad ketika ditemui Papua Pos usai dialog publik yang berlangsung di Hotel Relat, Rabu [5/5] kemarin. Selain Perda, kata Musa’ad keputusan MRP juga tidak dapat diterima Papua Barat, ironis memang, untuk itulah perlu diaktifkan kembali perjanjian Mansinam kedua kepala Pemerintahan yakni Gubenur Papua dan Gubernur Papua Barat tentang pernyataan dalam pelaksanaan otsus dua untuk satu dan satu untuk dua, sehingga Otsus bisa berjalan sebagaimana koridornya tanpa ada cacat di satu pihak. Hari ini, jelas Musa’ad dinamika sosial Politik masyarakat di Papua jika dikoreasikan dengan materi muatan UU Otsus sudah tidak serasi, dimana perkembangan dinamika politik berkembang begitu cepat tetapi aturan hukum yang diarahkan untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan masih bertahan di tempat atau tidak berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Perdasus disusun tidak bisa dijalankan pada dua pemerintahan karena kenyataan Papua sekarang mempunyai dua pemerintahan yaitu Papua dan papua Barat sedangkan awal dibangunnya Otsus di Papua hanya satu pemerintahan yang tertera dalam UU 21 tersebut. Untuk itu, kata Musa’ad pemerintah perlu membuat Perdasus agar bisa diakomodir di Papua dan Papua Barat serta membentuk UU lainnya yang belum ada dalam UU Otsus untuk dijalankan secara bersama-sama, jika hal itu tidak segera dilakukan maka Otsus seperti kata dia bagai kehilangan separuh nyawanya.[lina]

Ditulis oleh Lina/Papos
Kamis, 06 Mei 2010 00:00



Musa ' ad : Otsus Kehilang Separuh Nyawa

dr-abud-musaad JAYAPURA [PAPOS]- Kepala Demokratic Center [DC] Uncen Dr. H  Mohammad Abud Musa�ad, MSi mengungkapkan Otsus di Papua saat ini bagai kehilangan separuh nyawanya, mengapa tidak? Otsus yang tadinya disahkan dengan satu kepala pemerintahan kini sudah menjadi dua kepala Pemerintahan dengan jumlah dana Otsus yang sama kemudian dibagi dua pula.

Dengan dua kepala pemerintahan tersebut meski UU Otsus sebagai UU tertinggi dari Keputusan Depdagri namun ketika Perda dibuat dan dirancang pemerintah Papua belum tentu atau tidak dapat diterima pemerintah Papua Barat. 

�Hal inilah yang menjadikan Otsus bagai kehilangan nyawanya,� kata Musa�ad ketika ditemui Papua Pos usai dialog publik yang berlangsung di Hotel Relat, Rabu [5/5] kemarin. Selain Perda, kata Musa�ad keputusan MRP juga tidak dapat diterima Papua Barat, ironis memang, untuk itulah perlu diaktifkan kembali perjanjian Mansinam kedua kepala Pemerintahan yakni Gubenur Papua dan Gubernur Papua Barat tentang pernyataan dalam pelaksanaan otsus dua untuk satu dan satu untuk dua, sehingga Otsus bisa berjalan sebagaimana koridornya tanpa ada cacat di satu pihak. Hari ini, jelas Musa�ad dinamika sosial Politik masyarakat di Papua jika dikoreasikan dengan materi muatan UU Otsus sudah tidak serasi, dimana perkembangan dinamika politik berkembang begitu cepat tetapi aturan hukum yang diarahkan untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan masih bertahan di tempat atau tidak berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Perdasus disusun tidak bisa dijalankan pada dua pemerintahan karena kenyataan Papua sekarang mempunyai dua pemerintahan yaitu Papua dan papua Barat sedangkan awal dibangunnya Otsus di Papua hanya satu pemerintahan yang tertera dalam UU 21 tersebut. Untuk itu, kata Musa�ad pemerintah perlu membuat Perdasus agar bisa diakomodir di Papua dan Papua Barat serta membentuk UU lainnya yang belum ada dalam UU Otsus untuk dijalankan secara bersama-sama, jika hal itu tidak segera dilakukan maka Otsus seperti kata dia bagai kehilangan separuh nyawanya.[lina]

Ditulis oleh Lina/Papos
Kamis, 06 Mei 2010 00:00



Senin, 03 Mei 2010

Demo Desak Perdasus SK MRP

demo21 DEMO : Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009
JAYAPURA [PAPOS] - Puluhan massa dari Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009 tentang pejabat Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus orang asli Papua.

Aksi demi yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Senin (3/5) kemarin sekitar pukul 10.00 WIT.

Pendemo yang dikoordinir Forum Demokrasi Rakyat Papua tiba di halaman kantor gubernur Papua, langsung menggelar orasi yang mendesak agar Gubernur Barnabas Suebu SH, secepatnya mengeluarkan Perdasus tentang SK MRP Nomor 14 Tahun 2009 tentang penetapan orang asli Papua sebagai syarat khusus dalam penentuan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, puluhan massa membawa beberapa spanduk berukuran besar dan beberapa poster yang bertuliskan, Bapak Bas segera buat Perdasus yang mengakomodir kepentingan rakyat, tegakkan harga diri Orang Asli Papua, mendesak Realisasi SK MRP No 14 Tahun 2009 secepatnya Pemilukada bagi orang asli Papua.

Para pendemo menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mampu mengakomodasi keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009. “Kami menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) Provinsi Papua yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menindaklanjuti proses perumusan landasan hukum dan landasan politik yang mengakomodir keputusan tersebut,” ujar koordinator aksi Salmon M Yumame dalam orasinya.

“ Kami juga menyatakan dukungan kepada KPU di Papua, bersama seluruh KPU se-Papua yang telah berani menunda proses Pemilukada di Papua selama 60 hari,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI, Mendagri, Menkopolhukam agar dapat melaksanakan UU Otsus secara murni dan konsekuen, agar dapat menegakkan harkat dan martabat orang asli Papua. Oleh karena itu, Gubernur dan Ketua DPRP diminta agar segera mendesak pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengakomodir SK MRP Nomor 14 Tahun 2009, selambat-lambatnya sebelum tenggak waktu 60 hari penundaan pemilukada di Papua berakhir.

Selain itu, dalam aksi demo kemarin mendesak Gubernur Provinsi Papua dan DPRP sebagai provinsi induk untuk segera mengambil inisiatif bersama Gubernur Papua Barat dan DPR Papua Barat, menetapkan Perdasus yang mengatur Orang Asli Papua sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota di seluruh tanah Papua sebelum tanggal 17 Mei 2010.

“Kami akan tetap mengawal tuntutan ini bersama kekuatan rakyat sipil Papua hingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjawab tuntutan-tuntutan kami diatas, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka dengan tegas kami nyatakan kembali akan menggalang solidaritas rakyat sipil Papua untuk melakukan aksi-aksi pembangkangan sipil, dengan memboikot semua kegiatan pemerintahaan di seluruh tanah Papua,” tegas salah satu pendemo, Benyamin Gurik dalam orasinya.

Sekitar dua jam melakukan orasi, pendemo akhirnya ditemui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elieser Renmaur dan Kepala Biro Hukum, JKH. Roembiak, SH. Namun kehadiran mereka ditolak mentah-mentah oleh massa, dimana hanya ingin ditemui oleh Gubernur atau Wakil Gubernur.

Namun akhirnya massa membubarkan diri, setelah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elieser Renmaur mampu memberikan arahan dan meyakinkan pendemo.[anyong]

Ditulis oleh Anyong/Papos   
Selasa, 04 Mei 2010 00:00



Demo Desak Perdasus SK MRP

demo21 DEMO : Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009
JAYAPURA [PAPOS] - Puluhan massa dari Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009 tentang pejabat Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus orang asli Papua.

Aksi demi yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Senin (3/5) kemarin sekitar pukul 10.00 WIT.

Pendemo yang dikoordinir Forum Demokrasi Rakyat Papua tiba di halaman kantor gubernur Papua, langsung menggelar orasi yang mendesak agar Gubernur Barnabas Suebu SH, secepatnya mengeluarkan Perdasus tentang SK MRP Nomor 14 Tahun 2009 tentang penetapan orang asli Papua sebagai syarat khusus dalam penentuan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, puluhan massa membawa beberapa spanduk berukuran besar dan beberapa poster yang bertuliskan, Bapak Bas segera buat Perdasus yang mengakomodir kepentingan rakyat, tegakkan harga diri Orang Asli Papua, mendesak Realisasi SK MRP No 14 Tahun 2009 secepatnya Pemilukada bagi orang asli Papua.

Para pendemo menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mampu mengakomodasi keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009. �Kami menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) Provinsi Papua yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menindaklanjuti proses perumusan landasan hukum dan landasan politik yang mengakomodir keputusan tersebut,� ujar koordinator aksi Salmon M Yumame dalam orasinya.

� Kami juga menyatakan dukungan kepada KPU di Papua, bersama seluruh KPU se-Papua yang telah berani menunda proses Pemilukada di Papua selama 60 hari,� tambahnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI, Mendagri, Menkopolhukam agar dapat melaksanakan UU Otsus secara murni dan konsekuen, agar dapat menegakkan harkat dan martabat orang asli Papua. Oleh karena itu, Gubernur dan Ketua DPRP diminta agar segera mendesak pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengakomodir SK MRP Nomor 14 Tahun 2009, selambat-lambatnya sebelum tenggak waktu 60 hari penundaan pemilukada di Papua berakhir.

Selain itu, dalam aksi demo kemarin mendesak Gubernur Provinsi Papua dan DPRP sebagai provinsi induk untuk segera mengambil inisiatif bersama Gubernur Papua Barat dan DPR Papua Barat, menetapkan Perdasus yang mengatur Orang Asli Papua sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota di seluruh tanah Papua sebelum tanggal 17 Mei 2010.

�Kami akan tetap mengawal tuntutan ini bersama kekuatan rakyat sipil Papua hingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjawab tuntutan-tuntutan kami diatas, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka dengan tegas kami nyatakan kembali akan menggalang solidaritas rakyat sipil Papua untuk melakukan aksi-aksi pembangkangan sipil, dengan memboikot semua kegiatan pemerintahaan di seluruh tanah Papua,� tegas salah satu pendemo, Benyamin Gurik dalam orasinya.

Sekitar dua jam melakukan orasi, pendemo akhirnya ditemui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elieser Renmaur dan Kepala Biro Hukum, JKH. Roembiak, SH. Namun kehadiran mereka ditolak mentah-mentah oleh massa, dimana hanya ingin ditemui oleh Gubernur atau Wakil Gubernur.

Namun akhirnya massa membubarkan diri, setelah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elieser Renmaur mampu memberikan arahan dan meyakinkan pendemo.[anyong]

Ditulis oleh Anyong/Papos   
Selasa, 04 Mei 2010 00:00



Kamis, 25 Maret 2010

Keputusan MRP Dituntut Diakomodir

Technorati Tags: ,,

Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Lintas Nusantara, Kamis (25/3) kemarin mendatangi kantor DPR Papua

JAYAPURA [PAPOS]- Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Lintas Nusantara, Kamis (25/3) kemarin mendatangi kantor DPR Papua dengan menggelar unjuk rasa.

Kedatangan puluhan orang dari Forum Lintas Nusantara yang didalamnya tergabung beberapa element organisasi kemasyarakatan mendatangi Gedung DPR Papua, menuntut agar keputusan maupun rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) nomor 14 tahun 2009 dapat diakomodir DPRP, Gubernur, KPU maupun MRP sendiri.

Tiba dihalaman Gedung DPRP sekitar pukul 13.30 WIT, puluhan mahasiswa dan masyarakat langsung menggelar orasi yang meminta agar hak-hak dasar orang asli Papua dapat diperhatikan pemerintah, serta mengakomodir Keputusan MRP terkait dengan Kepala Daerah dalam Pemilukada mendatang.

Dengan membawa sejumlah spanduk yang mendesak Gubernur, DPRP, KPU dan MRP menyelesaikan Otsus dengan baik, mendesak seluruh partai politik di Papua dan Papua Barat untuk mengakomodir orang asli Papua sebagai syarat khusus perekrutan calon Bupati dan wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilukada 2010, serta mendesak Presiden SBY untuk mengembalikan hak politik orang Papua.

Sekitar satu jam lamanya, akhirnya para demonstran diterima Sekretaris Komisi E DPRP Kenius Kogoya didampingi Cris Risamasu anggota Komisi D dan anggota Komisi A Harun.

Koordinator Aksi, Maulana mengatakan, Ketetapan MRP nomor 14 tahun 2009 merupakan dasar dari UU Otsus Nomor 21 tahun 2001, dan hal itu haruslah dihargai pemerintah maupun partai politik, guna memproteksi orang asli Papua.

�Tuntutan kami sudah jelas, kami minta agar Gubernur, DPRP maupun KPU dan MRP agar dapat menghargai bersama keputusan MRP itu,� ujarnya kepada wartawan disela-sela pertemuan dengan anggota DPRP di ruang panitia legislasi DPRP.

Maulana menambahkan, jika keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 tidak dihargai, maka pemerintah dinilai tidak menghargai representatif orang asli Papua atau hak-hak orang Papua dalam berpolitik.

Usai diterima tiga anggota DPRP, seluruh mahasiswa dan masyarakat tetap menunggu di kantor rakyat tersebut. Pasalnya, mereka menuntut agar DPRP dapat menghadirkan Gubernur Papua, Ketua KPU Provinsi Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua dan Ketua DPRP, untuk duduk bersama mahasiswa membahas soal ketetapan MRP tersebut.

Disisi lain Sekretaris Komisi E DPRP Kenius Kogoya menegaskan, selakun anggota dirinya tidak dapat menentukan kebijakan, tetapi dirinya berjanji aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan dewan.[anyong]

Ditulis oleh Anyong/Papos      
Jumat, 26 Maret 2010 00:00



Cari Blog Ini

Ads Banner

 

Resources

Site Info

My Blog List

About this blog

Followers

Papua Posts Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template