Search

Senin, 03 Mei 2010

Demo Desak Perdasus SK MRP

demo21 DEMO : Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009
JAYAPURA [PAPOS] - Puluhan massa dari Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009 tentang pejabat Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus orang asli Papua.

Aksi demi yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Senin (3/5) kemarin sekitar pukul 10.00 WIT.

Pendemo yang dikoordinir Forum Demokrasi Rakyat Papua tiba di halaman kantor gubernur Papua, langsung menggelar orasi yang mendesak agar Gubernur Barnabas Suebu SH, secepatnya mengeluarkan Perdasus tentang SK MRP Nomor 14 Tahun 2009 tentang penetapan orang asli Papua sebagai syarat khusus dalam penentuan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, puluhan massa membawa beberapa spanduk berukuran besar dan beberapa poster yang bertuliskan, Bapak Bas segera buat Perdasus yang mengakomodir kepentingan rakyat, tegakkan harga diri Orang Asli Papua, mendesak Realisasi SK MRP No 14 Tahun 2009 secepatnya Pemilukada bagi orang asli Papua.

Para pendemo menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mampu mengakomodasi keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009. “Kami menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) Provinsi Papua yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menindaklanjuti proses perumusan landasan hukum dan landasan politik yang mengakomodir keputusan tersebut,” ujar koordinator aksi Salmon M Yumame dalam orasinya.

“ Kami juga menyatakan dukungan kepada KPU di Papua, bersama seluruh KPU se-Papua yang telah berani menunda proses Pemilukada di Papua selama 60 hari,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI, Mendagri, Menkopolhukam agar dapat melaksanakan UU Otsus secara murni dan konsekuen, agar dapat menegakkan harkat dan martabat orang asli Papua. Oleh karena itu, Gubernur dan Ketua DPRP diminta agar segera mendesak pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengakomodir SK MRP Nomor 14 Tahun 2009, selambat-lambatnya sebelum tenggak waktu 60 hari penundaan pemilukada di Papua berakhir.

Selain itu, dalam aksi demo kemarin mendesak Gubernur Provinsi Papua dan DPRP sebagai provinsi induk untuk segera mengambil inisiatif bersama Gubernur Papua Barat dan DPR Papua Barat, menetapkan Perdasus yang mengatur Orang Asli Papua sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota di seluruh tanah Papua sebelum tanggal 17 Mei 2010.

“Kami akan tetap mengawal tuntutan ini bersama kekuatan rakyat sipil Papua hingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjawab tuntutan-tuntutan kami diatas, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka dengan tegas kami nyatakan kembali akan menggalang solidaritas rakyat sipil Papua untuk melakukan aksi-aksi pembangkangan sipil, dengan memboikot semua kegiatan pemerintahaan di seluruh tanah Papua,” tegas salah satu pendemo, Benyamin Gurik dalam orasinya.

Sekitar dua jam melakukan orasi, pendemo akhirnya ditemui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elieser Renmaur dan Kepala Biro Hukum, JKH. Roembiak, SH. Namun kehadiran mereka ditolak mentah-mentah oleh massa, dimana hanya ingin ditemui oleh Gubernur atau Wakil Gubernur.

Namun akhirnya massa membubarkan diri, setelah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elieser Renmaur mampu memberikan arahan dan meyakinkan pendemo.[anyong]

Ditulis oleh Anyong/Papos   
Selasa, 04 Mei 2010 00:00



0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Ads Banner

 

Resources

Site Info

My Blog List

About this blog

Followers

Papua Posts Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template