Search

Minggu, 25 April 2010

Keputusan tentang Perubahan Istilah dalam Organisasi dan Nama Negara

KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI
NOMOR:10/A/PANGTIKOR-TRWP/SK/VI/2009
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA ATAU ISTILAH DALAM ORGANISASI DAN NAMA NEGARA
Atas nama segenap komunitas makhluk dan tanah serta bangsa Papua yang telah gugur di medan perjuangan ataupun yang masih hidup dan yang akan lahir; atas berkat dan anugerah Sang Khalik langit dan Bumi, Panglima Tertinggi Tentara Revolusi Papua Barat,
Menimbang:
1. bahwa perjuangan setiap Bangsa di muka Bumi untuk hidup bebas, merdeka, berdaulat, damai dan harmonis di atas tanah leluhurnya adalah Hak Azasi yang tidak dapat diganggu-gugat;
2. bahwa perjuangan bangsa-bangsa di muka Bumi selama ini terutama terjadi karena pelecehan, pengekangan, pelanggaran ataupun penghilangan atas jatidiri sebuah bangsa oleh bangsa lain, digalakkan dalam rangka membela dan mempertahankan jatidiri, demi kelanjutan hidup dari sebuah komunitas makhluk yang memiliki jatidiri itu sendiri;
3. bahwa identifikasi dan identitas sebuah komunitas makhluk merupakan sebuah Hak Azasi yang tidak dapat diganggu-gugat dan dimanipulasi oleh pihak lain;
4. bahwa oleh karena itu, maka bangsa Papua perlu mengidentifikasi dan memanggil dirinya sesuai dengan jatidirinya sendiri, menurut kemauannya sendiri, tanpa rekayasa, pengkondisian, atau pemaksaan dari pihak lain;
5. bahwa untuk itu perjuangan bangsa Papua sebagai salah satu dari kelompok Masyarakat Adat di Dunia dan di Pulau New Guinea perlu mengidentifikasi dan menempatkan diri serta identitasnya di tengah-tengah bangsa, Negara, dari identitas lainnya di muka Bumi secara tegas dan jelas;
6. bahwa oleh karena itu perlu ada identifikasi serta penyesuaian antara nama dan istilah yang digunakan selama ini dengan nama dan istilah yang dikehendaki bangsa Papua serta nama dan istilah sebagaimana tertera dalam berbagai produk hukum terdahulu menyangkut bangsa, Negara, dan atribut Negara lainnya dalam rangka mempertegas diri dalam menempatkan bangsa Papua serta perjuangan kemerdekaannya secara jelas di tengah-tengah bangsa lain di muka Bumi;
7. bahwa untuk itu perlu membuat sebuah keputusan yang mempertegas dan memperjelas berbagai nama dan istilah yang terutama merujuk kepada nama Negara yang akan disusun dengan penyesuaian-penyesuaian nama dan istilah lainnya menurut kebutuhan.
Mengingat:
1. Plateel Gouvernementsblad van Nederlands-Nieuw-Guinea No. 68 dan Nomor Register 362 dan 366, tanggal 20 November 1961 mengenai bendera Bintang Kejora sebagai bendera Negara;
2. Plateel Gouvernementsblad van Nederlands-Nieuw-Guinea Nomor 69, tanggal 20 November 1961 mengenai Lagu �Hai, Tanahku Papua� sebagai Lagu Kebangsaan;
3. Gouvernementsblad van nederlands-Niew Guinea Nomor 70, tanggal 20 November 1961 mengenai tatacara Pengibaran bendera Bintang Kejora sebelum penyerahan kedaulatan 1 Juli 1970;
4. Plateel Gouvernementsblad van Nederlands-Nieuw-Guinea Nomor 68, 5 April 1961 mengenai pembentukan Nieuw Guinea Raad sebagai wakil Rakyat yang menjalankan tugas-tugas mempersiapkan penyerahan kedaulatan dari kolonial Belanda kepada Pemerintah West Papua;
5. Resolusi Kongres Rakyat Papua I, 1 Desember 1961;
6. Tulisan Nama dan Semboyan Negara sebagaimana tercetak pada Lambang Negara Burung Mambruk;
7. Proklamasi Kemerdekaan Republik West Papua, Waris Raya, 1 Juli 1971;
8. Anggaran Dasar Organisasi Papua Merdeka;
9. Resolusi Kongres Rakyat Papua II, 4 Juni 2000;
10. Keputusan Kongres TPN/OPM PB. Nomor: 8 Tahun 2006 Tentang Resolusi Kongres TPN/OPM Papua Barat Tahun 2006;
11. Anggaran Dasar Tentara Revolusi Papua Barat;
Memperhatikan:
1. Konsolidasi dan Restrukturisasi Organisasi Tentara Pembebasan Nasional � Organisasi Papua Merdeka, 3 Desember 2006;
2. Permainan istilah dan Nama secara sistematis oleh pihak penjajah selama ini telah nyata bertujuan dan terbukti menghilangkan jatidiri bangsa dan Organisasi Perjuangan Papua Merdeka dan juga telah membentuk opini yang salah ditingkat lokal, nasional, regional dan global tentang jatidiri bangsa dan perjuangan Papua Merdeka;
3. Fenomena penyalahgunaan nama dan istilah di kalangan publik marak terjadi sebagai akibat permainan pihak penjajah dimaksud selama ini secara perlahan-lahan tetapi pasti berakibat mengaburkan roh dan identitas asli bangsa Papua dan perjuangan untuk kemerdekaan dan kedaulatan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Pertama, nama Negara dari bangsa Papua yang mendiami Pulau New Guinea bagian Barat, yang sebelumnya disebut Netherlands New Guinea atau Nederlands-Nieuw-Guinea ialah �West Papua�;
2. Kedua, istilah �West Papua� sebagai nama sebuah Negara digunakan dalam semua bahasa karena nama dari entitas identitas sebagaimana tertera dalam Lambang Negara Burung Mambruk tidak dapat diterjemahkan;
3. Ketiga, sebagai tindak lanjut dari penyesuaian nama Negara dimaksud, maka nama organisasi sayap militer dan sayap politik serta organisasi pendukung lainnya yang merujuk kepada Nama Negara agar menggunakan istilah �West Papua� dalam semua bahasa;
4. Keempat, penggunaan Nama Bangsa �Papua� serta istilah-istilah lain tetap merujuk kepada Resolusi Kongres Rakyat Papua I, 1 Desember 1961 dan Resolusi Kongres Tentara Pembebasan Nasional (TPN/OPM) I, 2006;
5. Kelima, nama �Papua Barat� masih dapat digunakan dalam bahasa Melayu untuk merujuk kepada wilayah geografis pulau New Guinea bagian Barat, parallel dengan nama-nama lainnya seperti Irian Barat, atau New Guinea Barat;
6. Keenam, bilamana tedapat kekeliruan atau kekurangan atau untuk melengkapinya, maka keputusan ini akan ditinjau kembali;
7. Ketujuh, Keputusan ini berlaku sejak Tanggal Ditetapkan.


Ditetapkan di: Markas Pusat Pertahanan
Pada Tanggal: 21 Oktober 2009
------------------------------------------------------
Panglima,








Mathias Wenda, Gen. TRWP.
NBP.: A.001076

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Ads Banner

 

Resources

Site Info

My Blog List

About this blog

Followers

Papua Posts Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template