Sidang yang sempat alot dalam 3 bulan ini karena pihak Jaksa Penuntut Umum dalam berkas pengibaran Bendera bintang Kejorah dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang perbuatan MAKAR ( hukuman maksimal seumur hidup atau dipenjarahkan selama 20 tahun), yaitu melakukan perbuatan kejahatan untuk memindahkan wilayah atau sebagian wilayah NKRI ke pihak asing.
Dalam materi awal pembelaan, Metuzalak Awom kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa tuduan pasal yang ditudukan kepada tersangka Septinus Rumere tidak benar, karena dalam materi penuntut umum (Jaksa Biak) tidak jelas mengatakan wilayah mana dengan jelas-jelas tersangka memindahkan, dan pemindahan wilayah tersebut ke pihak asing mana ? Selanjutnya kuasa hukum tersangka memintah kepada Hakim untuk pihak Penuntut Umum untuk membebaskan tersangka tanpa syarat, dan persoalan West Papua diselesaikan saja dengan Dialog sebagaimana yang diinginkan oleh semua pihak.
Sidang yang ke 13 pada tanggal 21 April 2010, pihak Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan terhadap kasus Mr. Septinus Rumere yaitu bahwa terdakwa Septinus Rumere yang mengaku sebagai wakil ketua OPM wilayah Biak Timur telah mengibarkan bendera bintang Kejorah yaitu bendera lambang dari OPM yang keberadaanya diwilayah NKRI,
Pada tanggal 30 November 2009 sekitar jam 15.00 Wit terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan tiang bendera dari kayu buah yaitu dengan cara terdakwa mengambil kayu buah/ memotong kayu buah di hutan tepatnya dibelakang kampungya, Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2009 sekitar jam 05.30 Wit bertempat didalam halaman rumah terdakwa mengikatkan Bendera kejorah dikayu buah yang sudah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya.
Setelah itu terdakwa memberikan penghormatan kepada bendera Bintang Kejorah tersebut, lalu membawa keluar rumah tepatnya dihalaman rumah terdakwa menggali lubang dan kemudian menancapkan tiang yang sudah ada bendera Bintang Kejorah didepan halaman rumah terdakwa, setelah ituterdakwa berdoa dan masuk kedalam rumah dan mengamati bendera yang dikibarkannya dari dalam rumah terdakwa. Kemudian datang petugas dari Kepolisian kerumah terdakwa dan membawa terdakwa ke Markas Polisi Resort Biak Numfor untuk diproses sesuai hukum.
Bahwa tujuan terdakwa Septinus Rumere mengibarkan Bendera Bintang Kejorah tersebut adalah untuk memperingati Hari HUT Organisasi Papua Merdeka yang ke 49 pada tanggal 1 Desember 2009, sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHPindana. Surat keputusan Jaksa Penuntut Umum itu menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1). Menyatakan terdakwa Septinus Rumere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Makar sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum. 2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Septinus Rumere dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan. 3). Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Pada hari ini tanggal 22 April 2010. Sidang dibuka lagi untuk mendengar Pledoi Kuasa Hukum terdakwa terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak. Dalam pledoinya Metuzalak Awom, SH ( Kuasa Hukum terdakwa ) menyampaikan materi penolakan terhadap Tuntutan pihak Jaksa dimana Kuasa Hukum Terdakwa dan memohon dibebaskanya terdakwa.
Pledoi yang disampaikan tersebut diberi judul MENDAKWA SEBUAH MIMPI SEBAGAI WUJUD PEMBUNUHAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT LALU GUNAKAN PASAL 106 KUHP SEBAGAI ALAT PELENGKAPNYA.
�Melakukan Makar� sebagaimana diatur dalam pasal 106 adalah karena memperingati �HUT Organisasi Papua Merdeka� maka adalah salah dan keliru.Sebab yang dilakukan oleh Saudara Terdakwa adalah �Memperingati HUT Kemerdekaan Papua� dan bukan �Hari HUT Organisasi Papua Merdeka�. Memperingati �HUT Kemerdekaan Papua� adalah momen yang sudah terjadi pada Tanggal 01 Desember 1961. Saudara Terdakwa Septinus Rumere tidak sekedar berekpresi. Tetapi ada Peristiwa Penting dimasa lalu yang hendak diperingati, dan Peringatan tersebut tidak melibatkan banyak orang dan tidak berdampak luas serta tidak berakibat matinya segala aktifitas Masyarakat.
Berdasakan Keterangan saksi, Pemeriksaan Barang Bukti dan Pemeriksaan Tedakwa, maka telah diperoleh Fakta � Fakta bahwa :
Unsur �Barang Siapa� Dari hasil Penyidikan, Pemeriksaan di Pengadilan dengan dukungan para Saksi yang menyebut dengan benar nama dan alamat Terdakwa, maka kami Penasehat Hukum Berkeyakinan, bahwa yang dimaksud dengan �Barang Siapa� sebagai Subjek Hukum yang dapat dimintakan Pertanggungjawaban Hukum adalah Saudara Terdakwa Septinus Rumere .
Unsur �dengan Sengaja�Bahwa unsur �dengan sengaja� sebenarnya adalah �menghendaki adanya sebuah akibat�. Oleh sebab itu, apa yang dimaksud sebagai �menghendaki adanya sebuah akibat� sama sekali tidak terbukti, karena dalam peristiwa tersebut justru mengenang sebuah Peristiwa yang telah berlalu, bukan Hal baru yang sedang berlangsung atau �adanya suatu kehendak� untuk memperoleh sesuatu yang baru dari perbuatan tersebut. Akibat dari pada itu, Saudara Jaksa sendiri dalam Tuntutannya menggunakan Perasaan dan Pikirannya tetapi melupakan Dasar Dakwaan dan Tuntutan sehingga tidak menyebut dengan Tegas Unsur tersebut.
Unsur �Melakukan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian Wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara� Kalau tadi unsur �dengan sengaja� tidak terpenuhi, maka sekarang �Melakukan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian Wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara �.
Dalam fakta Persidangan, tidak satupun seorang Saksi yang menyatakan Biak Bagian Timur sudah Merdeka, atau Biak Bagian Timur sudah diserahkan ketangan Musuh, setelah adanya Pengibaran Bendera oleh Saudara Terdakwa Septinus Rumere, Lalu apa yang dipersoalkan sebagai Makar dalam Perkara ini ? . .Dengan demikian maka Unsur �dengan maksud supaya seluruh atau sebagian Wilayah Negara jatuh ke tangan Musuh atau memisahkan sebagian dari dari wilayah Negara� Tidak terbukti.
Keterangan Saksi La Salim, Saksi Muhamad Hasan, S.Sos dan saksi Julianus Sanggenaafa, dimana antara Keterangan yang satu dengan lainnya berkesesuaian, oleh sebab itu, Penasehat Hukum Memandang telah Patut untuk dijadikan sebagai bukti dan selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan tanggapan terhadap Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Keterangan Saksi selebihnya yang dibacakan di depan Persidangan, Menurut ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP �Keterangan Saksi sebagai alat Bukti ialah apa yang Saksi nyataka di Pengadilan� maka Kami Penasehat Hukum menolak itu dengan tegas. Apakah dengan dinaikkannya bendera Bintang Kejora, Bangsa Papua sudah Merdeka ? Jika sudah merdeka maka, dimana wilayahnya, Pemerintahannya berkedudukan dimana dan Berapa Penduduknya, dan lain � lain Syarat sebagaimana layaknya sebuah Negara. Dalam Fakta Persidangan bahwa sampai hari ini belum ada Wilayah Biak atau Papua yang menjadi Merdeka. Manaklukkan, Apakah sudah ada sebagian Pemerintahan ditaklukkan kebawah Pemerintahan Negara Asing ? maka kata Menaklukkan tidak ada hubungannya dengan Pasal Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum; Memisahkan, Apakan sebagian Wilayah Negara ini sudah dipisahkan ?Lalu bagaimana Hubungan Pasal 106 dengan Perbuatan saudara Terdakwa yang sama sekali tidak ada dampaknya bagi warga Kampung Orweri.
Dikampung Orweri saja tidak ada Pengarung perubahan apa � apa, apalagi Pulau Biak dan Pulau Papua pada umum. Dengan berdasar pada Ketentuan Peraturan yang berlaku, i Penasehat Hukum Terdakwa menyapaikan beberapa fakta sebagai kesimpulan dalam Perkara antara lain : Bahwa antara Fakta dan Tuntutan tidak ada Kesesuaian, dan sebagai akibat dari pada itu, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mejadi kabur; Antara perbuatan yang dituntut dengan Perbuatan yang diterangkan oleh Terdakwa dan para Saksi sangat berbeda maka Tuntutan saidara Jaksa Patut dinyatakan batal demi Hukum; (Lihat Tuntutan �menyebutkan HUT Organisasi Papua Merdeka� sedangkan para Saksi menyebutkan �HUT Kemerdekaan Papua�
Penerapan Pasal yang keliru yang mana mestinya dikenakan Pasal 53 KUHP namun tetap mempertahankan Pasal 106, maka untuk tidak menjadi presiden buruk bagi penegakan Hukum dimasa yang akan datang, maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum Patutlah di tolak.
0 komentar:
Posting Komentar